Foto : Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar Saat konferensi person di mapolres malang |
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, 10 remaja itu ditangkap saat sedang nongkrong di Pasar Lawang, Minggu 12/4/2020.
“Penangkapan 10 remaja itu selain diduga menjalankan vandalisme, juga keberadaannya sering meresahkan masyarakat karena sering memalak,” u jar Hendri U mar Saat konferesi person di Mapolres Malang, Senin 13/4/2020.
Kapolres Malang mengatakan akan mendalami terkait keterlibatan 10 remaja ini dengan kelompok Anarko.
Foto : Sepuluh anak punk diamankan di mapolres malang |
Menurut Kapolres Malang untuk sementara, mereka disangka dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman hukumannya kurungan 6 tahun penjara.
Sebagai informasi bahwa rencana kelompok Anarko akan melakukan aksi vandalisme massal pada 18 April 2020 terbongkar. Kelompok ini merencanakan akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di beberapa kota besar di pulau besar. Tujuannya, agar ada situasi keresahan sehingga dimanfaatkan mereka untuk mengajak masyarakat melakukan keonaran dan ajakannya membakar, kemudian menjarah. (*)
Posting Komentar