Foto : Kasatreskrim polres malang Press Conference OTT kades Ngadireso |
AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasatreskrim Polres Malang, mengatakan, tersangka Kades Ngadireso memeras salah seorang warga yang terlibat masalah kepengurusan sertifikat tanah.
"Awalnya ada dua orang yang terlibat masalah kepengurusan tanah. Kemudian tersangka mengatasnamakan pihak pertama untuk meminta sejumlah uang kepada korban dalam hal ini merupakan pihak kedua," ujarnya, Kamis 14/11/2019.
AKP Tiksnarto, melanjutkan, setelah dicek, ternyata pihak pertama tidak meminta sejumlah uang tersebut. Melainkan itu merupakan inisiatif dari Kades Ngadireso yang memeras korban.
"Tersangka pada awalnya meminta uang sebesar Rp 60 juta. Setelah adanya tawar menawar, pada akhirnya disepakati sebesar Rp 20 juta," ungkapnya.
AKP Tiksnarto, menambahkan, karena korban berinisial NI curiga dengan tindakan Kades tersebut, maka melaporkan adanya transksi penyerahan uang itu kepada Unit Tipikor Satreskrim Polres Malang.
"Berdasarkan laporan tersebut dan setelah kami cek, benar adanya transaksi tersebut dengan barang bukti uang senilai Rp 20 juta dan satu unit sepeda motor. Uang tersebut kami temukan di jok sepeda motor milik tersangka," terangnya.
"Tersangka kami tangkap, karena menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa yang diatur tidak boleh menerima pendapatan lain di luar gajinya sebagai kepala desa," ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Tiksnarto, mengatakan, atas perbuatanya, Kades Ngadireso, Poncokusumo, Kabupaten Malang yang terjaring OTT Saber Pungli Polres Malang ini dijerat dengan UU RI Nomor 31 Tahun 2019 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancamannya 20 tahun kurungan penjara", pungkasnya. (*)
Posting Komentar