Foto : Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar |
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan.
"Kami tidak akan beri toleransi bagi pelaku kejahatan", ujarnya, Rabu 22/4/2020.
Kapolres Malang, instruksi tindakan tegas tersebut tidak dilakukan kepada semua pelaku tindak kejahatan yang beraksi saat wabah covid-19.
"Ada ketentuan dan prosedur tersendiri bagi para pelaku yang akan dihadiahi timah panas tersebut", jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, menyampaikan jika anggota kepolisian yang mengambil tindakan tegas berupa penembakan ditempat tersebut, sudah diberlakukan sebelum pandemi covid-19.
AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan pada saat wabah covid-19 tindakan secara tegas tersebut akan lebih mungkin diambil anggota kepolisian saat menindak pelaku kejahatan.
”Tentunya ketegasan untuk tembak ditempat dibarengi dengan peningkatan intensitas patroli baik secara terbuka maupun tertutup yang kami lakukan saat covid-19 ini", ungkapnya.
AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyampaikan selmaa pandemi covid-19 ini memang ada beberapa pelaku yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Kebanyakan dari mereka yang ditembak ditempat tersebut, didominasi dengan pelaku kejahatan jalanan. Salah satunya adalah kasus penjambretan", pungkasnya. (*)
Posting Komentar