Foto : Bupati Malang, HM Sanusi |
Penegasan ini disampaikan oleh Bupati Malang HM Sanusi, usai pelaksanaan Musrenbang di pendopo Malang, yang mengatakan bahwa Kabupaten Malang tidak memenuhi kriteria sebagai daerah yang perlu diberlakukan PSBB.
“Sejak adanya Permenkes itu keluar (3 April 2020) kami sudah tidak memenuhi kriteria untuk layak diberlakukan PSBB,” ujarnya, Selasa 7/4/2020
Bupati Malang menyampaikan bahwa kriteria yang tidak memenuhi ialah korban meninggal akibat covid-19 hanya sedikit atau tidak terlalu signifikan, yakni hanya berjumlah 1 orang.
“Selain itu, orang yang positif korona kalau dilacak berasal dari luar daerah, bukan dari Kabupaten Malang sendiri. Seperti habis berpergian dari Yogyakarta atau Surabaya. Jadi tidak memenuhi syarat untuk memberlakukan PSBB,” jelasnya.
Kepala daerah tidak boleh memberlakukan kebijakan sendiri terkait upaya memutus penyebaran Covid-19. Namun kepala daerah bisa mengajukan kebijakan wilayahnya sebagai PSBB berdasarkan beberapa kriteria.
Hal ini sesuai dengan hadirnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (*)
Posting Komentar