Foto : Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono |
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono, memastikan tidak ada THR bagi eselon I dan II.
“Saya dan Eselon II tidak dapat THR,” ujarnya.
Didik menyampaikan bahwa hal itu sesuai kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang meniadakan THR untuk eselon I dan II.
“Kebijakan itu mengacu pada relokasi anggaran pemerintah pusat untuk menangani covid-19 di masa pandemi ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didik mengatakan bahwa kebijakan menteri keuangan tersebut otomatis membuat Pemkab harus melakukan perubahan anggaran. Karena anggaran untuk THR sudah diplot dalam APBD 2020.
“Nanti kami siapkan perubahan anggaran karena secara teknis THR dan Gaji ke-13 sudah disusun di APBD 2020", ujarnya.
Namun demikian, Didik menambahkan bahwa pihkanya masih menunggu surat Edaran dari Kemenkeu agar ada landasannya. (*)
Posting Komentar