Foto : Kepala Bappeda Kabupaten Malang Ir.Tomie Herawanto |
Hal ini seperti yang didampaikan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Malang Ir.Tomie Herawanto yang mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 440/2622/SJ Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 , penganggaran dan mekanisme pergeseran dan peralihan anggaran sudah dijelaskan lebih rinci.
"Didalam SE Mendagri tersebut sudah dijelaskan secara rinci seperti mekanisme penggeseran anggaran, dan asal pos anggaran yang bisa digunakan, bisa melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) yang di APBD awal tidak cukup,” ujarnya, kamis 2/4/2020.
Tomie menyampaikan ada opsi lainnya yang bisa diambilkan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2019.
"Dengan memaksimalkan Silpa yang ditambahkan ke anggaran BTT bisa mempercepat penanganan Covif-19 di Kabupaten Malang", ujarnya.
Lebih lanjut, Tomie menambahkan selain memaksimalkan Silpa, Pemkab juga melakukan reshceduling anggaran salah satunya dengan efisiensi anggaran perjalanan dinas hingga 30 persen.
“Kami berharap efisiensi, pergeseran dan pengalihan anggaran tidak mengganggu program yang sudah berjalan, meski DAK untuk sementara telah dihentikan Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (*)
Posting Komentar