Foto : walikota malang, Sutiaji |
Hal itu menyusul langkah pencegahan penyebaran penularan virus Corona atau Covid-19. Masyarakat tanah air diminta untuk tak mudik dulu.
Langkah cepat diambil oleh tiga pemerintah daerah Malang Raya dimana dalam waktu dekat ini akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu yang disoroti adalah keberadaan pemudik.
Bagi warga yang masih nekat untuk mudik ke Kota Malang harus menjalani karantina selama 14 hari. Hal ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Wali Kota Malang Sutiaji, menyampaikan bahwa untuk tahun ini disarankan tidak mudik dulu.
"Tentu itu tidak nyaman, tapi kondisi kedaruratan, harus kita pertimbangkan untuk kami lakukan. Karenanya, pesan saya, seyogyanya kepada warga kota Malang dan Malang Raya sampaikan kepada keluarganya masing masing untuk kali ini tidak usah mudik dulu," ujarnya, Rabu 1/4/2020 di pendopo Kabupaten Malang.
Pemberlakuan PSBB saat ini tengah dilakukan kajian bersama 3 pemerintah daerah di Malang Raya. Untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur Jawa Timur sebagaiman diatur dalam PP nomor 21 tahun 2020.
Namun, untuk pembatasan akses ini nantinya tidak akan diberlakukan bagi masyarakat di Malang Raya.
"Jadi warga Kota Malang masih bisa bergerak ke kabupaten maupun ke Kota Batu, demikian pula sebaliknya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sutiaji menyampaikan seiring dengan masih bertambahnya kasus Covid-19 di Kota Malang, pihaknya bakal menyiapkan rumah isolasi. Rumah ini diperuntukkan bagi PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang telah dinyatakan sembuh tapi belum bisa langsung kembali ke rumah.
"Ini semacam transisi sebelum sepenuhnya pulang. Nanti akan dirumuskan teknisnya oleh tim Satgas Gugus Covid-19 Kota Malang," pungkasnya.(*)
Posting Komentar