Nekat Kluyuran Malam Tanpa Kepentingan, Polres Malang Akan Tindak Tegas - Malang Satu -->

Nekat Kluyuran Malam Tanpa Kepentingan, Polres Malang Akan Tindak Tegas

Foto : Kapolres Malang sampaikan himbauan kepada masyarakat
MALANGSATU.ID - Jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Malang terus meningkat, sampai hari ini sesuai data dari pemkab Malang ada 15 orang.

Namun demikian tampaknya tak membuat masyarakat peduli, masih marak orang-orang yang berkumpul atau keluyuran dan tak mengindahkan imbauan pemerintah agar di rumah saja.

Masih ada setiap hari ratusan warga yang kedapatan keluyuran yang diamankan oleh jajaran Polres Malang.

Hal ini membuat jajaran Polres Malang akan menindak tegas dengan ancaman hukuman pidana.

Seperti disampaikan oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, bahwa pihaknya terus melakukan patroli.

"Kami terus lakukan patroli dan pasti akan terus kita lakukan penindakan, setiap malam selalu saya perintahkan kepada jajaran untuk selalu melaksanakan operasi, bahkan setiap malam itu kita amankan dan kitabawa ke kantor  sampai 150 sampai 200 orang. Semuanya dibuatkan surat pernyataan," jelasnya, 16/4/2020 malam.

Kapolres Malang menyampaikan bahwa Opsi tindak tegas akan dipilih, karena setiap patroli malam masih saja nampak terdapat warung kopi atau tempat-tempat berkumpul masyarakat.

"Ada juga oknum masyarakat yang masih keluyuran di luar rumah tanpa adanya kepentingan yang mendesak, yang kita imbau tegas untuk dibubarkan itu adalah tempat-tempat kumpulnya massa, kita bawa ke kantor untuk membuat surat pernyataan," Jelasnya.

Sementara itu, Hendri juga mengingatkan dengan tegas, jika terdapat pengunjung dan pemilik warung yang melakukan hal yang sama hingga dua kali akan di tindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Itu bisa digunakan Undang-Undang wabah penyakit menular. Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Disana disampaikan bahwa barang siapa yang menghalangi atau terkesan menimbulkan percepatan terjadinya penyebaran penyakit menular itu dapat dikenakan ancaman hukuman pidana satu tahun maksimal," tegasnya.(*)

Tags :

bm
Publisher: Admin Malang Satu

Media berjejaring dan terpercaya - Satukan Malang Raya

Posting Komentar

close