Foto : Anis Suhartini, ketua kpu kab malang |
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malang Anis Suhartini, bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 Kabupaten Malang akan diundur.
“Ada tiga opsi pilihan yang menjadi tanggal penundaan. Hal itu, berdasarkan rapat antara Komisioner KPU RI dan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya, Minggu 5/4/2020.
Anis menjelaskan, Pertama, kemungkinan Pilkada akan ditunda selama 3 bulan, yakni dengan asumsi bahwa pandemik korona berakhir sesuai massa tanggap darurat 29 Mei 2020.
“Kemungkinan pertama, pelaksanaannya pada 9 Desember 2020. Karena itu, setelah 29 Mei akan kami lanjutkan tahapan-tahapan menuju Pilkada,” ujarnya.
Kedua, lanjut Anis, Pilkada akan digelar pada 17 Maret 2021 atau ditunda selama enam bulan.
“Opsi yang ketiga, penundaan bisa 12 bulan atau satu tahun menjadi September 2021. Semua tergantung perkembangan wabah virus korona ini,” tambahnya.
Anis menegaskan, pihaknya siap melaksanakan keputusan apapun opsi yang dipilih nanti.
“Kami selalu siap dan tetap berkoordinasi secara daring antar komisioner dan pegawai,” pungkasnya. (*)
Posting Komentar