Foto : Pres conference Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar |
Bahkan, Kapolres Malang menegaskan terkait ancaman hukumannya bagi provokator penolak jenazah pasien positif covid-19, yakni bakal dikenakan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Kami akan tindak tegas provokator yang menolak pemakaman pasien positif covid-19. Sudah ada pasalnya, persis seperti yang terjadi di Semarang,” ujarnya, Senin 13/4/2020.
Kapolres Malang mengatakan bahwa anggota Polres Malang, TNI bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Malang telah melakukan upaya preventif, yakni melakukan sosialisasi ke sejumlah desa.
“Anggota dari Polsek Bhabinkamtibnas, bersama TNI dan Dinas Kesehatan gencar sosialisasi bahwa pemakaman jenazah pasien positif corona tidak boleh ditolak. Karena kami sudah siapkan prosedur pengamanan untuk pemakaman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menambahkan, belum ada jenazah pasien Covid-19 yang ditolak warga saat akan dimakamkan.
“Belum ada penolakan, di Kecamatan Dau yang kemarin meninggal juga tidak ditolak,” pungkasnya. (*)
Posting Komentar