Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Malang Akan Terapkan Physical Distancing in Villages - Malang Satu -->

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Malang Akan Terapkan Physical Distancing in Villages

Foto : Bupati Malang bersama forkopimda
MALANGSATU.ID - Berbagai upaya dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Malang, salah satunya dengan mendirikan check point disetiap perbatasan Kabupaten Malang, dan imbauan untuk tidak keluar rumah yang dilakukan oleh pemkab Malang.

Bupati Malang, HM Sanusi, melalui SE (Surat Edaran) nomor 443.2/ 2911 /35.07.032/2020, tentang program jaga jarak di desa atau yang diistilahkan dengan Physical Distancing in Villages,
meghimbau kepada warganya agar tidak keluar rumah saat wabah covid-19.

Bupati Malang, saat menghadiri kesiapan posko check point covid-19 di perbatasan Malang-Lumajang, di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, menyampaikan dalam surat edaran tersebut, meminta warga Kabupaten Malang untuk tidak keluar rumah.

”Mulai hari ini, Selasa 14/4/2020, saya minta agar warga tidak berpergian, tidak berkumpul, dan juga wajib kenakan masker. Karena ini demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Bupati Malang mengatakan, bahwa penerapan Physical Distancing in Villages ini, sudah berlangsung sejak beberapa minggu lalu. Hanya saja, mulai besok, Rabu 15/4/2020 kebijakan untuk tidak keluar rumah akan dipertegas.

”Sebelumnya masing-masing desa sudah melakukan physical distancing dengan sistem portal dan siskampling. Mulai besok akan dipertegas dan diperketat di seluruh desa,” jelasnya.

Bupati Malang, dalam surat edarannya, juga menginstruksikan kepada masing-masing desa untuk menyiapkan posko. Tujuannya adalah untuk mengawasi setiap warga yang diketahui baru berpergian dari luar Kabupaten Malang, khususnya dari wilayah zona merah covid-19.

”Posko di perbatasan setiap desa itu, juga berfungsi untuk melakukan screening awal atau deteksi dini kepada warganya yang baru saja pulang dari zona merah,” ujarnya.

Lebih kanjut, Bupati Malang mengatakan bahwa penerapan posko di tingkat desa tersebut terinspirasi dari check point covid-19 yang tersebar di wilayah perbatasan. Hingga saat ini, terpantau sudah ada 6 titik perbatasan di Kabupaten Malang yang dijadikan lokasi check point.

Posko check point tersebut berada di kawasan Bakpia Telo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Kemudian dua titik lainnya terdapat pada akses keluar masuk jalan tol di kawasan Dengkol, Kecamatan Singosari dan di kawasan exit tol Lawang.

Sedangkan tiga check point lainya tersebar di kawasan Malang Selatan. Yakni Kecamatan Sumberpucung, tepatnya di perbatasan Kabupaten Malang dengan Kabupaten Blitar.

Kemudian di kawasan Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, yang menjadi daerah perbatasan antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Lumajang.

Bupati Malang menambahkan bahwa warga yang datang dari zona me rah akan dikategorikan ODP.

”Warga yang baru datang dari wilayah zona merah itu akan masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Nantinya bagi yang terindikasi covid-19, akan diobservasi dan dipantau secara medis di safe house yang sudah tersebar di seluruh desa,” tambahnya.

HM Sanusi melanjutkan, bahwa Jika selama menjalani karantina di safe house, para warga yang berstatus ODP tersebut semakin terindikasi mengalami gejala covid-19. Maka yang bersangkutan akan segera dibawa ke Rumah Sakit rujukan.

”Sejauh ini ada 11 kasus covid-19 di Kabupaten Malang, semua yang terkonfirmasi tersebut karena pernah datang dari luar kota. Oleh karena itu, Forkopimda sepakat untuk membatasi pergerakan warga (berpergian) hingga situasi kembali normal,” pungkasnya. (*)

Tags :

bm
Publisher: Admin Malang Satu

Media berjejaring dan terpercaya - Satukan Malang Raya

Posting Komentar

close