Foto : Kepala DPMD Kab malang, Suwaji |
Hal ini disampaikan oleh kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Malang, Suwaji.
“Melaalui Surat Edaran (SE) Bupati tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Malang,
Desa diberi keleluasaan untuk menggunakan anggaran ADD/DD dalam penanganan Covid-19,” ujarnya, Kamis 2/4/2020.
Suwadji, mengatakan bahwa dalam penggunaan ADD/DD tersebut, selain acuan pada SE Bupati Malang, juga sesuai surat edaran (SE) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
“Namun demikian untuk pergeseran ADD/DD dalam penanganan Covid-19 harus mengacu pada pengelolaan keuangan yang sudah tertuang dalam APBDes,” jelasnya.
Lebig lanjut, Suwadji, mengatakan bahwa desa yang sudah terlanjur membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan telah disahkan dapat melakukan perubahan dengan membuat Peraturan Kepala Desa (Perkades), yang mengacu pada Permendagri nomor 20 tahun 2018, tentang pengertian keuangan desa.
“Perubahan rincian APBDes itu dituangkan didalam Perkades tentang penjabarannya. Jadi hanya penjabaraannya saja yang dirubah, dan dimasukkan ke anggaran kedaruratan yang berkaitan dengan kondisi luar biasa seperti saat ini,” jelasnya.
Suwadji, menambahkan bahwa untuk perubahan harus sepengetahuan BPD dan disampaikan secara tertulis kepada Camat untuk diklarifikasi.
“Nah, kalau sudah waktunya perubahan, baru bisa dimasukkan di Perubahan APBDes,” pungkasnya. (*)
Posting Komentar