Foto : Bupati Malang, HM Sanusi ketika meninjau posko check poin dilawang |
Melalui surat edaran Nomor : 440/2891/35.07.032/2020, tentang Keharusan penggunaan masker dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Malang, Bupati Malang menyampaikan bahwa langkah ini sesuai dengan anjuran organisasi kesehatan dunia (WHO) serta instruksi Presiden pada tanggal 6/4/2020.
"Setiap melakukan kegiatan diluar rumah harus menggunakan masker tanpa terkecuali", bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.
Foto : Sutra edaran Bupati Malang keharusan pakai masket |
"Selalu mengutamakan untuk berada di rumah dan melaksanakan protocol kesehatan, menjaga Mara aman, serta sering mencuci tangan Deng na Sabin", bunyi poin ketiga dalam surat edaran Bupati Malang.
Bupati Malang dalam berbagai kesempatan juga selalu menyampaikan dan meminta masyarakat untuk waspada dan mentaati himbauan pemerintah terhadap upaya penanggulangan dan pencegahan Penyebaran Covid -19.
“Berdiam dirumah dulu, tidak keluar rumah jika tidak penting, jika keluar rumah gunakan masker, dan hindari kerumunan massa, ini jalan terbaik yang harus ditaati masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid -19", tandasnya. (*)
Posting Komentar