Foto : Bupati Malang saat gelar rapat koordinasi penerapan PSBB |
Bupati Malang mengatakan bahwa penerapan PSBB perlu dijelaskan agar tidak terjadi salah persepsi dikalangan masyarakat.
“Karena kita ini berbicara Malang Raya, dimana Kabupaten Malang ini kan wilayahnya menaungi dua daerah tetangga yaitu Kota Malang dan Kota Batu, makanya kita sepakati beberapa hal ketika nanti di berlakukan PSBB akan ada pembagian tugas,”ujarnya, kamis 2/4/2020.
Bupati Malang, HM Sanusi menyampaikan, secara tehnis nantinya untuk di Lawang PSBB menjadi tanggung jawab Pemkot Malang, sedangkan di Cangar dan Kasembon menjadi tanggung jawab Pemkot Batu, dan di perbatasan Lumajang dan Blitar menjadi tanggung jawab Pemkab Malang.
"Nanti tetap berkoordinasi dengan Polres dan Kodim masing-masing,” ujarnya.
HM Sanusi menandaskan PSBB tersebut diberlakukan bagi warga luar daerah yang berkunjung ke Malang, namun tidak berlaku bagi warga Malang Raya. Artinya masyarakat Malang Raya tetap bebas bepergian meski terbatas hanya dilingkungan Malang Raya.
“Masyarakat Batu bisa ke Kota Malang dan begitu sebaliknya dan warga Kabupaten Malang bisa ke kota Malang dan batu, apalagi kan banyak masyarakat Malang ini yang bekerja disekitar Malang, seperti warga Kabupaten Malang yang bekerja di Kota Malang dan Kota Batu atau sebaliknya,” jelasnya.
Meski demikian, HM Sanusi menyebut masih banyak hal yang perlu dibahas lebih lanjut untuk menyamakan visi dan kesepakatan serta kesepahaman bersama terkait penanganan Covid-19 di Malang Raya.
“Ini masih akan dikoordinasikan lagi tentang penerapan PSBB tersebut,” pungkasnya. (*)
Posting Komentar