Begini Cara Mengurus KTP Secara Online Bagi Warga Kabupaten Malang, Di Tengah Pandemi Covid-19 - Malang Satu -->

Begini Cara Mengurus KTP Secara Online Bagi Warga Kabupaten Malang, Di Tengah Pandemi Covid-19

Foto : Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Sri Meicharini
MALANGSATU.ID - Pandemi Covid-19 ini tak menghentikan pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, karena pelayanan tersebut akan terus dilakukan dan dimemaksimalkan dengan pelayanan online untuk permohonan berbagai kartu. Pelayanan tersebut melalui website di link www.sipeduli.malangkab.go.id.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Sri Meicharini, mengatakan bahwa pihaknya menyarankan kepada masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan online yang sudah disediakan.

“Kami menyarankan kepada warga Kabupaten Malang agar memanfaatkan pelayanan online saat mengurus berbagai kartu melalui website kami (www.sipeduli.malangkab.go.id.)", ujarnya, Senin 6/4/2020.

Sri Meicharini, menambahkan bahwa hak ini dilakukan untuk meminimalisir keramaian ditengah oandrmi covid-19.

"Tujuan kami adalah meminimalisir keramaian yang menjadi penyebab penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Sri Meicharini menjelaskan cara memakainya, Pertama, buka website kemudian membuat akun untuk bisa masuk dalam layanan permohonan kartu secara online ini. Jika belum mempunyai akun klik tulisan “Mendaftar”.

“Dalam tahapan mendaftar ini pemohon memasukkan data nomor Kartu Keluarga, NIK, dan email. Selanjutnya dibuatkan password ,” jelasnya.

Kedua, jika sudah mendaftar, pemohon akan mendapatkan empat pilihan permohonan pengurusan kartu, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.

“Sementara, masih empat pelayanan itu. Nanti akan ditambah lagi,” ujarnya.

Ketiga, lanjut Sri Meicharini, jika sudah memilih salah satu pelayanan, pemohon bisa mengisi sejumlah data dan berkas yang dibutuhkan.

“Sudah ada kolom-kolom untuk diisi dan perlu mengunggah berkas yang diminta. Seperti contoh perpanjangan KTP,  harus ada foto KTP pemohon saat ini,” ujarnya.

Sri Meicharini, Melanjutkan, setelah itu pemohon akan diberitahu tanggal pengambilan melalui kiriman e-mail sekitar 10 hari kerja setelah hari permohonan. Pengambilan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang.

Sebagai informasi, Dispendukcapil kini setiap harinya hanya melayani 25 orang per pos pelayanan. Penyediaan website ini bertujuan untuk meminimalisir munculnya kerumunan pemohon di kantor Dispendukcapil. (*)

Tags :

bm
Publisher: Admin Malang Satu

Media berjejaring dan terpercaya - Satukan Malang Raya

Posting Komentar

close