Foto : tersangka jambret Kromengan, zainuk masduki |
Tersangka tersebut adalah Zainul Masduki, dia terus mengerang kesakitan dan memegangi kakinya saat sesi rilis di ruang Rupatama Polres Malang, Jumat 27/3/2020.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, saat sesi rilis berlangsung, mengatakan bahwa tersangka diamankan karena terlibat jaringan tindak kejahatan penjambretan.
”Tersangka kami amankan karena terlibat dalam jaringan tindak kejahatan penjambretan, saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Kami masih memburu seorang pelaku lainnya, yang sementara ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya.
Kasat Reskrim, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengungkapkan bahwa terakhir, kedua pelaku melancarkan aksinya di kawasan Jalan Raya Kromengan, Kabupaten Malang pada awal bulan Maret 2020 lalu. Saat itu, pelaku menjambret pengendara sepeda motor berboncengan.
”Saat melancarkan aksinya, komplotan penjambretan ini menggunakan dua sepeda motor. Dimana satu orang pelaku yakni H bertugas sebagai eksekutor, sedangkan pelaku ZM (Zainul Masduki) berperan membuntuti dari belakang saat pelaku H melancarkan aksinya,” terangnya.
Berdasarkan laporan adanya penjambretan itu, anggota Polres Malang bergegas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berselang beberapa jam kemudian, kedua pelaku kembali ke lokasi penjambretan, guna mencari korban selanjutnya.
”Setelah memastikan ciri-ciri kedua pelaku sama seperti yang dilaporkan korban, anggota yang saat itu melakukan penyanggongan bergegas mengejar kedua pelaku,” ungkapnya.
Mengetahui aksinya kepergok polisi, komplotan penjambretan yang beranggota dua orang ini bergegas kabur dengan mengendarai sepeda motornya. Terus mengelak, polisi yang saat itu melakukan pengejaran akhirnya melepaskan tembakan ke arah kaki tersangka Zainul.
”Satu orang pelaku lainnya berhasil kabur saat hendak diamankan, tapi identitasnya sudah kami ketahui. Anggota saat ini masih memburu keberadaan satu pelaku lainnya yang berhasil kabur tersebut,” ujarnya.
Kasat Reskrim, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, menambahkan selain mengamankan satu orang tersangkanya, polisi juga menyita berbagai barang bukti kejahatan. Di antaranya satu kalung emas hasil penjambretan, satu set pakaian dan satu unit motor Satria Fu nopol N-6653-TCK yang dijadikan sarana penjambretan.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancamannya maksimal 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)
Posting Komentar