Foto : Siadi-Tyaas jago Golkar di pilkada kab malang |
Hal ini diperkuat dengan turunya rekom melalui Surat DPP Partai Golkar Nomor B-208/GOLKAR/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020, Siadi dan Tyas ditunjuk untuk sementara dengan syarat dan penugasan sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari partai Golkar.
Seperti yangdisampiakan oleh Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Malang Kusmantoro Widodo yang membenarkan adanya surat dari DPP Golkar.
"Iya benar, surat penetapan sementara telah keluar dari DPP. Dalam surat tersebut Pak Siadi dan ibu Tyas sebagai pasangan calon sementara dari Golkar," ujarnya.
Kusmantoro Widodo, menjelaskan bahwa penetapan sementara, dikarenakan Siadi dan Tyas bisa saja melalui kewenangan DPP Partai Golkar membatalkan atau meninjau kembali atas keputusan tersebut.
Lebih lanjut Kusmantoro Widodo, mengatakan bahwa hal ini merupakan langkah partai untuk menyosialisasikan pasangan bacalonnya ke masyarakat.
Penetapan dua nama itu melalui rangkaian tahapan yang telah dilakukan. Yakni, penjaringan dan survei yang telah dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk DPP Partai Golkar.
"Berdasarkan surve yang telah dilakukan, nama pak Siadi di atas rata-rata calon lainnya," ujarnya.
Kusmantoro Widodo mengatakan bahwa dengan adanya penetapan sementara Siadi dan Tyas telah membuat seluruh kader Golkar semakin solid.
"Mereka semakin bersemangat atas mulai mengerucutnya nama bacalon kepala daerah Kabupaten Malang dari Golkar ini", ujarnya.
Terkiat dengan koalisi yang akan dibangun, Kusmantoro pun menyampaikan, bahwa Golkar terus melakukan komunikasi politik untuk hal itu. Karena syarat kursi untuk mengusung jagoannya masih kurang.
"Tapi kita sudah lakukan komunikasi dengan PKB, Gerindra dan lainnya," ungkapnya.
Partai Golkar harus melakukan koalisi jika ingin mengusung calon dalam pilkada 2020 Kabupaten Malang, karena seperti diketahui syarat maju dalam pilkada minimal memiliki 10 kursi d DPRD, sedangkan Partai Golkar memiliki 8 kursi di DPRD Kabupaten Malang. (*)
Posting Komentar