Polres Malang Bekuk Seorang Pedagang Burung Langka Dilindungi - Malang Satu -->

Polres Malang Bekuk Seorang Pedagang Burung Langka Dilindungi

Foto : Kapolres malang dalam konferensi pers perdagangan burung langka
MALANGSATU.ID - Polres Malang meringkus seorang tersangka yang akan melakukan perdagangan burung langka dilindungi,  tersangka yang diamankan adalah Agus Setiawan (30) warga Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Polres Malang bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam VI Probolinggo membongkar perdagangan burung langka dilindungi.

Adapun burung dilindungi yang disita sebagai barang bukti diantaranya 2 ekor burung Nuri Bayang (Eclectus Roratus), dan 4 ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory).

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sebuah warung makan di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Senin 10/2/2020.

“Jadi si tersangka ini membeli satwa ini di Sorong Papua Barat. Kemudian dibawa kesini menggunakan kapal, dengan dimasukkan dalam kardus,” ujarnya, Selasa 3/3/2020, saat konferensi pers di Mapolres Malang.

Hendri menambahkan, tersangka memasarkan burung-burung langka itu melalui media sosial.

“Melalui Facebook, yang bersangkutan menjualnya kepada pihak-pihak yang ingin membeli. Awalnya tersangka membawa 25 satwa dilindungi, tapi saat diperjalanan ada yang mati. Ada sisa 19 ekor, sempat dijual sebanyak 11 ekor,” jelasnya.

Tersangka sendiri diketahui membeli burung itu seharga Rp 350 ribu. Kemudian oleh tersangka dijual antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

“Tergantung jenisnya. Harganya bervariasi, bahkan ada yang dijual Rp 1,4 juta,” ucap Hendri.

Sementara itu, tersangka Agus mengaku baru sekali ini memperdagangkan burung langka dilindungi ini.

“Baru sekali ini pak,” terangnya.

Barang bukti yang disita diserahkan kepada BKSDA untuk dilakukan perawatan.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Adapun ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara. (*)

Tags :

bm
Publisher: Admin Malang Satu

Media berjejaring dan terpercaya - Satukan Malang Raya

Posting Komentar

close