Pandemi Covid-19, KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020 - Malang Satu -->

Pandemi Covid-19, KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020

Foto : Surat edaran KPU RI
MALANGSATU.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 tentang  Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Surat edaran KPU  ditandatangani Arief Budiman tanggal 21/3/2020 ditujukan kepada KPU di seluruh Indonesia.

Disebutkan dalam surat tersebut dengan tujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada khususnya dan masyarakat luas pada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dałam Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sedangkan isi dari surat edaran tersebut adalah memerintahkan kepada
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota agar segera mengambil langkah sebagai berikut :

Pertama, Menunda pelaksanaan pelantikan PPS. Dałam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid- 19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian;
Kedua, Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan całon perseorangan yang belum dilaksanakan;
Ketiga, Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih;
Keempat, Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
Kelima, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02Kpt/ Ol / KPU / 111/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dałam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait;
Foto : Abdul Fatah, Komisioner KPU Kab Malang divisi Hukum dan pengawasan
Menanggapi adanya surat edaran dari KPU RI tersebut, KPU Kabupaten Malang akan mengambil langkah hukum sesuia dengan keputusan dan surat edaran KPU RI.

Seperti yang di sampaikan oleh Abdul Fatah, MH, komisioner KPU divisi hukum dan pengawasan bahwa KPU Kabupaten Malang akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk melaksanakan keputusan dan surat edaran dari KPU RI.

"Kami akan berkoordinasi dengan beberapa pihak dalam rangka menindaklanjuti keputusan dan surat edaran KPU RI", ujarnya, Minggu 22/3/2020.

Terkait penundaan tahapan, Abdul Fatah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi internal.

"Kita koordinasi dulu, yang jelas kita laksanakan keputusan dan surat edaran KPU RI", tegasnya.

Ketika ditanya terkait sampai kapan penundaan ini, Abdul Fatah menambahkan sampai adanya keputusan resmi dari KPU RI.

"Penundaan ini sampai ada keputusan resmi dari KPU RI", pungkasnya. (*)

Tags :

bm
Publisher: Admin Malang Satu

Media berjejaring dan terpercaya - Satukan Malang Raya

Posting Komentar

close