Foto : Anis Suhartini, ketua kpu kab malang |
Ketentuan untuk tidak cuti selama masa kampanye sudah diterangkan dalam PKPU nomor 23 tahun 2018.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini yang mengatakan bahwa tidak mengambil jatah cuti bukan berarti HM Sanusi bisa bebas melakukan kampanye. Ada batasan-batasan yang harus dipahami.
“Saat berdinas atau kunjungan ke desa atau apa, ya harus benar-benar kerja sebagai Bupati Tanpa ada muatan kampanye,” ujarnya, Senin 2/3/2020.
Anis menambahkan, jika HM Sanusi kedapatan melakukan pelanggaran, maka Bawaslu yang akan turun tangan. Jenis sanksi yang diberikan nantinya tergantung pelanggaran apa dilakukan.
“Jika ketahuan tidak cuti, tapi melakukan kampanye, itu kewenangannya Bawaslu untuk memperingatkan,” jelasnya.
Tahapan kampanye Pilkada Kabupaten akan dimulai sekitar bulan Juli hingga September. Para calon Bupati dan Wakil Bupati diberi waktu selama tiga bulan untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.
HM Sanusi selaku Bupati Malang dan calon petahana telah mendapatkan rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan untuk kembali bertarung di Pilkada Kabupaten Malang 2020 mendatang. HM Sanusi akan didampingi Didik Gatot Subroto yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang dan sebagai ketua DPC PDIP Kabupaten Malang. (*)
Posting Komentar