Foto : Surat edaran Bupati Mlaang |
Apalagi Kabupaten Malang masuk Zona Merah Penyebaran Corona di Jawa Timur.
Melalui Surat Edaran bernomor 440/2629/35.07.206/2020 tertanggal 29 Maret 2020 tersebut ditujukan kepada Camat, Kapolsek, Danramil dan Kades/Lurah se Kabupaten Malang tentang Pelaku Dunia Usaha Dalam Menghadapi Corona Virus Disease (covid-19) di Kabupaten Malang.
Ada delapan poin dalam sura edraan Bupati Malang tersebut, yang ditujukan kepada pelaku usaha untuk turut serta dalam pencegahan covid-19 termasuk pembatasan jam kerja.
Pada poin pertama, Bupati Malang menyampaikan bagi dunia usaha agar melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan terkait covid-19.
Dan poin dua meminta dunia usaha ikut memantau keberadaan karyawan yang mengalami gejala civid-19.
Sementara itu pada poin ketiga, Bupati Malang membatasi jam operasional tempat usaha, baik warung internet, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yakni buka mulai jam 07.00-20.00 wib.
"Pembatasan ini tidak berlaku bagi tempat usaha apotek, atau toko yang menjual obat-obatan, alat kesehatan dan SPBU", bunyi SE pada poin keempat.
Dalam SE Bupati Malang, untuk restoran, rumah makan, warung kopi, pedagang kaki lima atau tempat yang melayani penjualan makanan dan minuman diperbolehkan hanya boleh melayani take away atau pesan antar, isi dari poin kelima.
"Begitu pula untuk tempat hiburan seperti bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, fitness center, biliard, tempat rekreasi, dan jenis usaha sejenisnya ditutup sementara", bunyi poin keenam.
Foto : surga himbauan Bupati Malang |
Sedangkan pada poin kedelapan, untuk hotel, gues house, apartemen dan sejenisnya yang menerima tamu atau pengunjung dari negara lain/luar daerah yang terjangkit virus Corona agar melapor ke Dinas kesehatan kabupaten Malang.
Sedangkan dalam surat himbauan Bupati Malang yang ditujukan kepada Camat, Kades, danramil dan Kapolsek se Kabupaten Malang, Bupati Malang menyampaikan agar kades membentuk tim Gugus Tugas Covid-19 dalam melakukan pencegahan penyebaran covid-19.
“Warga luar yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang wajib mengisolasi diri selama 14 hari, warga yang setiap hari bekerja di luar kota yang ditetapkan masuk Zona Merah diwajibkan untuk Work From Home(WFH),” bunyi dalam Surat Edaran tersebut.
Bupati Malang meminta kepada seluruh Kades dan Lurah se Kabupaten Malang untuk membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pencegahan Corona Covid-19 di wilayah masing-masing dan selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kecamatan.
Point keempat dari surat himbauan tersebut , Bupati meminta kepada Kades/Lurah dan Satgas Covid-19 ditingkat desa untuk memantau seluruh warganya yang bekerja di luar daerah terutama daerah yang masuk Zona Merah Pendemi Corona. Dan membuat portal di setiap jalan batas desa.
Bupati Malang menegaskan, masyarakat untuk mentaati semua himbauan masyarakat, bahkan ia meminta kepada Muspika setempat untuk menindak masyarakat yang melanggar himbauan pemerintah.
“Saya minta masyarakat untuk mentaati himbauan ini, ini bagian upaya percepatan penanganan dan Pencegahan Corona Covid-19 di Kabupaten Malang. Kami tegaskan Kades/Lurah dan satgas Covid-19 diseluruh desa untuk melaporkan ke Camat, Kapolsek, Danramil jika masih ada warga yang tidak mentaati aturan tersebut,” pungkasnya.(*)
Posting Komentar