Foto : Bupati Malang, HM Sanusi |
Bupati Malang menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa serta Dukungan APB Desa Tahun Anggaran 2020, terhitung tanggal 24 Maret 2020 untuk penanganan pencegahan covid-19.
Surat Edaran Bupati Malang ini, menyebutkan beberapa hal penting yang bisa dilakukan desa memanfaatkan Dana Desa. Diantaranya, melibatkan personel tenaga padat karya tunai desa (PKTD) untuk menangani corona, juga pemanfaatan anggaran DD untuk kebutuhan dan pengadaan operasional penanganan virus corona.
"Tujuannya, menangani dan pencegahan penyebaran virus corona, sebagai upaya melindungi semua warga masyarakat Kabupaten Malang", ujarnya Bupati Malang, Rabu 25/3/2020.
Bupati Malang mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tiap desa bisa melibatan warga yang bisa dibiayai dari Dana Desa untuk setiap kegiatan padat karya yang dilakukan di desa.
"Tenaga padat karya ini diambil dari warga miskin atau pengangguran, dan diberi upah sewaktu-waktu atas pekerjannya", ujarnya.
Sementara, untuk pencegahan dan penanganan corona virus sendiri, menurut Bupati Malang, HM Sanusi bisa sepenuhnya dibiayai Dana Desa untuk setidaknya 17 item kebutuhan.
"Untuk pos pelayanan kesehatan, obat-obatan dan vitamin, pencuci tangan dan masker, alat termometer, penyemprotan disinfektan, dan pengadaan sewa mobil siaga bencana atau ambulan", jelasnya.
Bupati Malang juga mengatur mekanisme perubahan pemanfaatan DD untuk pencegahan dan penanganan corona ini. Terlebih, mayoritas desa memang sebelumnya tidak merencanakan kegiatan ini dalam APB Desa masing-masing.
"Sudah diatur dalam SE tersebut bahwa tiap desa harus membuat Peraturan Kepala Desa dan disetujui BPD, untuk perubahan atau pergeseran penggunaan Dana Desa untuk penanganan darurat wabah corona ini", pungkasnya. (*)
Posting Komentar