Foto : Muslimin, ketua komisi II DPRD Kab Malang |
Hal ini terungkap dari temuan Komisi II DPRD Kabupaten Malang saat mendatangi kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Muslimin, mengatakan, bahwa pihaknya prihatin karena ribuan aset pemkab belum bersertifikat.
“Aset tidak bergerak kan ada sebanyak 3.103, dari jumlah itu yang 596 sudah bersertifikat. Kita ya prihatin, makanya kita adakan rapat gabungan dengan Dinas Pertanahan dan BKAD, bahas masalah itu,” ujarnya, Rabu 12/2/2020.
Muslimin pun mendesak kepada eksekutif agar aset-aset yang belum mengantongi legalitas itu segera diurus.
“Ya harus segera dilegalkan. Menurut keterangan BPN, sejak 2008 sampai 2019 ini, sekitar 400-an aset tidak bergerak sudah diajukan ke BPN, tapi belum clear, gak tahu masalahnya apa,” ungkapnya.
Muslimin khawatir, jika aset itu tidak segera diurus sertifikatnya, maka akan timbul persoalan di belakang yang merugikan Pemerintah Kabupaten Malang.
“Kalau kita mikir sederhana saja, PTSL kan semudah itu. Kita harus jaga aset-aset itu. Setelah ini kita akan ke BPN menanyakan yang 400-an ini", ujarnya
Muslimin mengatakan bahwa pihaknya sekaligus akan mennayakan bagaimana aset yang belum tersertifikat ini bisa perlakukan sama seperti PTSL.
"Khawatirnya, kalau gak ada legalitasnya bisa amblas. Kalau BPN disini gak bisa ya ke BPN pusat,” pungkasnya. (*)
Posting Komentar