Pencuri Spesialis Burung Dibekuk Polsek Singosari - Malang Satu -->

Pencuri Spesialis Burung Dibekuk Polsek Singosari


Foto : Pelaku dan barang bukti saat dipolsek singosari
MALANGSATU.ID - warga Banjararum Singosari, Sutrisno (67), spesialis pencuri burung dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Singosari, Sabtu 1/2/2020.

Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono, mengatakan saat konferensi pers bahwa dia sudah lebih dari 6 kali mencuri burung berharga mahal.

“Pelaku merupakan spesialis pencuri burung, dan yang dicuri rata-rata semua burung berkelas. Burung yang berharga mahal,” ujarnya.

Supriyono, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban. Karena saat melakukan aksinya Sutrisno terekam kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV).

“Setelah kami menerima laporan dari salah satu korban, dan adanya dukungan bukti rekaman CCTV, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dalam kurun waktu 6 jam, menutut Suptiyono pihaknya membekuk pelaku yang tengah tidur di rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB.

"Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku sudah 6 kali beraksi di wilayah hukum Singosari", ungkapnya.

Lebih lanjut, Supriyono menambahkan bahwa dari hasil penyidikan diketahui bahwa Sutrisno adalah residivis. Dia pernah dihukum dalam kasus yang sama, yaitu pencurian burung di daerah Pakis 2017.

“Pelaku sering melakukan aksinya di malam hari. Setelah berhasil mengambil burung beserta sangkarnya, dia menuju kendaraan motor miliknya. Lalu mengambil burung itu, dan diletakkan di saku jaket yang dikenakan. Sedangkan sangkarnya dibuang,” terangnya.

Supriyono menyampaikan dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 ekor burung, di antaranya jenis Jalak Uret Kalimantan, Cucak Ijo, Punglor Macan, Jalak Koci atau Kacer Bogor, Lovebird dan 5 sangkar burung. Selain itu juga pakaian yang dikenakan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.

Atas perbuatanya, Sutrisno dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Tags :

bm
Publisher: Admin Malang Satu

Media berjejaring dan terpercaya - Satukan Malang Raya

Posting Komentar

close