Foto : Kapolres Malang saat rilis pengedar ganja di mapolres malang |
Kedua tersangka ditangkap di salah satu rumah kos di Karangploso pada Jumat 7/2/2020.
Kedua orang tersangka yang diamankan yaitu, Faudin alias Kancil (36) warga Desa Donorawih, Kecamatan Karangploso dan Frieska Brilian alias Precil (28) warga Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam rilis di lapangan Satya Haprabu Mapolres Malang mengatakan bahwa ini merupakan tangkapan kakap.
“Ini termasuk tangkapan kakap. Menurut keterangan pelaku ini titipan,” ujarnya, Kamis 27/2/2020.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menambahkan, pihaknya masih mengejar pemasok ganja kepada kedua tersangka itu. Polisi juga sudah mengantongi nama pemasok tersebut.
“Ini masih ada yang menjadi DPO, inisialnya R. Kita akan ungkap jaringannya. Dia ngakunya baru mengedarkan kali ini saja. Kita akan terus kembangkan kasus ini,” ungkapnya.
pada kesemoatan itu, Faudin alias Kancil mengaku, tidak mengetahui untuk siapa ganja tersebut. Kancil mengatakan bahwa tugasnya hanya mengantar paket ganja itu.
“Saya cuma dititipi saja, Gak saya pakai sendiri. Saya cuma taruh saja,” ujarnya.
Atas tindakannya ini, Kancil diancam hukuman 20 tahun penjara, dan kedua tersangka harus mendekam di rutan Mapolres Malang. Mereka bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (*)
Posting Komentar