Foto : Tersangka dan barang bukti hasil curian |
Aksi pencurian janur atau daun kelapa yang masih muda meresahkan petani-petani di Kabupaten Malang. Pasalnya, saat janur dibabat habis dengan cara yang sembarang, maka pohon kelapa tidak dapat produktif lagi.
Maling janur dan mesin bajak sawah yang kerap kali beraksi dini hari.
Tersangka pelaku diringkus di areal persawahan Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang pukul 06.30 WIB setelah pengintaian beberapa hari.
Dua tersangka pelaku pencurian tersebut yaitu Hariyanto (35) warga Dusun Sumberduren, Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dan M. Sukron (15) warga Desa Argotirto, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kapolsek Wonosari AKP Edi Purnama, menuturkan bahwa pertama kali petugas mendapat laporan pencurian mesin bajak sawah di tengah-tengah areal persawahan Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari.
"Kami menerima laporan hari Rabu 28/1/2020 dari Sutadji (45) yang kehilangan mesin bajak sawah, selanjutnya kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Kapolsek Wonosari AKP Edi Purnama, menjelaskan kronologi kasus ini, berawal dari laporan warga Desa Kebobang yang seringkali kehilangan janur.
"Beberapa hari kawasan Desa Kebobang sering terjadi pencurian janur kelapa di perkirakan dini hari sampai menjelang subuh, ditambah lagi laporan dari Sutadji yang kehilangan mesin bajak sawahnya di tengah sawah,"Jelasnya.
AKP Edi Purnama, menambahkan Jajaran Polsek Wonosari akhirnya mengadakan patroli rutin selama beberapa hari dan pada hari Kamis 13/2/2020 sekitar pukul 02.30 WIB mendapat laporan dari warga terdapat mobil yang berhenti dan terlihat mencurigakan.
"Mendapat laporan warga tentang adanya Mobil dengan nomor polisi N-1379-FT yang berhenti di pinggir jalan Dusun Lopawon, Desa Kebobang dan tampak mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian dan alhasil terdapat 2 orang yang membawa janur dan dimasukkan ke dalam mobil. Selanjutnya kedua pelaku diamankan petugas untuk dimintai keterangan,"Jelasnya.
Menurut AKP Edi Purnama, tersangka pelaku mengaku nge-kos di daerah Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen.
"Berdasarkan keterangan tersangka pelaku ngekos di daerah Desa Talangagung, berdasarkan pengakuan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan mesin bajak sawah yang ternyata sesuai dengan curat kejadian di Desa Bangelan pada hari Rabu 28/1/2020, selanjutnya kedua tersangka dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Lebih kanjut, AKP Edi Purnama, mengatakan bahwa motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk makan.
"Tersangka akan menjual barang curian tersebut dan dibagi hasilnya untuk makan. Barang buktu janur dan mesin bajak sawah belum sempat dijual," Tambahnya.
Tersangka M. Sukron (15) karena masih berstatus anak-anak dilimpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Malang, dan untuk tersangka Hariyanto (35) akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*)
Posting Komentar