Foto : Kepala DPMD Kabupaten Malang |
Kepala DPMD Kabupaten Malang, Suwadji, mengatakan bahwa dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Total nominal Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp 365 M naik menjadi Rp 383,4 M pada tahun ini.
"Ada kenaikan Rp. 18 M pada tahun 2020 ini", ujarnya, Jumat 7/2/220.
Kepala DPMD Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan, jumlah Dana Desa tertinggi diterima Desa Madiredo, Pujon, nilainya sebesar Rp 1,6 M. Sedangkan terendah Desa Sempalwadak, Bululawang dengan nilai Rp 763 juta.
"Naiknya jumlah Dana Desa, juga kami imbangi dengan meningkatkan pengawasan penggunaan di seluruh desa penerimanya," ujarnya.
Suwaji menjelaskan, bahwa DPMD maupun aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Malang terus mengawal penggunaan Dana Desa.
Mengingat sebelumnya ada oknum Kepala Desa beserta perangkatnya yang menyelewengkan Dana Desa.
"Tentunya kami tidak menginginkan hal itu terjadi lagi. Pengguna dana desa harus sesuai aturan, pertanggungjawaban jeles dan tidak boleh disalahgunakan," tegasnya.
Lebih lanjut, Suwaji menyampaikan, bahwa untuk meminimalisir penyelewengan dana desa, pihaknya aktif menyelenggarakan Bimtek serta pelatihan kepada desa. Tujuannya, supaya desa mengetahui aturan penggunaan dana desa.
"Kami terus berupaya memberikan wawasan kepada desa. Supaya desa mengetahui bagaimana tata cara menggunakan dana desa. Karena ada dua jenis pelanggaran yakni bersifat administratif dan pidana," ungkapnya.
Kepala DPMD Kabupaten Malang, Suwadji, berharap, seluruh desa di Kabupaten Malang memanfaatkan Dana Desa untuk mengembangkan BUMDes demi kemajuan desa serta kesejahteraan masyarakat. (*)
Posting Komentar