Foto : Wahyu Hidayat, kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya kab malang |
MALANGSATU.ID - Rencana pembangunan tol Malang-Kepanjen tampaknya bakal terealisasi, Pemerintah Kabupaten Malang sedang menggodok lokasi exit tolnya. Berdasarkan proses penggodokan tersebut, sepertinya muara exit tol bukan di Kawasan Kepanjen.
Namun demikian Seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat bahwa pihaknya menyarankan untuk tidak menempatkan exit tol di kecamatan Kepanjen sebagai upaya untuk mengurai kemacetan yang bakal terjadi dalam waktu jangka panjang. Sebab, menurutnya Kecamatan Kepanjen statusnya adalah ibukota Kabupaten Malang, artinya cepat atau lambat di sana akan semakin padat.
“Dimana-mana jalan tol itu diupayakan jauh dari keramaian. Sebab, sudah banyak kasus yang terjadi jika exit tol tidak diantisipasi kedepannya akan terjadi keruwetan,” jelasnya, Selasa 25/2/2020.
Wahyu menambahkan, ada dua opsi yang akan disarankan untuk pembanguan jalan tol tersebut. Pertama, exit tol bisa ditempatkan di Bululawang atau Gondanglegi.
“Dengan pertimbangan tata ruang karena masih tidak terlalu padat, maka yang paling pas ialah Bululawang atau Gondanglegi,” ujarnya.
Lebih lanjut menurut Wahyu, bisa juga di kecamatan Kepanjen. Namun, harus ditempatkan di selatan kecamatan tersebut.
“Bisa di kecamatan kepanjen namun di bagian selatan, sehingga nantinya tidak akan menimbulkan keruwetan di wilayah ibu kota. Intinya kami memberi masukan agar exit tol tidak berada di radius perkotaan,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, dengan di tempat kan di selatan kecamatan tersebut, juga akan mempermudah hubungan antar wilayah kota seperti ke Blitar ataupu Lumajang.
“Dan juga akan lebih dekat dengan Jalur Lintas Selatan (JLS). Jadi lebih cepat ke objek wisata,” ujarnya.
Sebagai informasi, sampai saat ini proses pembangunan jalan tol Malang-Kepanjen ini masih dalam tahap kajian. Terbaru, DPKCPK memanggil beberapa kepala desa yang dilewati tol tersebut untuk berkoordinasi terkait pembangunan dan pembebasan lahan. (*)
Posting Komentar