Foto : Anis Suhartini, ketua kpu kab malang |
Bakal calon independen yang didukung Malang Jejeg itu menyerahkan sebanyak 133.582 berkas syarat dukungan dalam bentuk formulir B1-KWK dan B11-KWK, pada Jumat 21/2/2020.
Namun demikian, setelah dilakukan verifikasi oleh tim teknis dari KPU Kabupaten Malang, ternyata masih ada kekurangan.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, mengtaakan dalam formulir B11-KWK, ada sejumlah tanda tangan pernyataan dukungan dan E-KTP yang tidak ada.
“B11-KWK nya ada yang tidak lengkap seperti tanda tangan peserta atau E-KTP nya tidak ada. Jadi tidak sah dalam perhitungan,” ujarnya, Selasa 25/2/2020.
Selain kekurangan diatas, pada saat menjelang perhitungan syarat minimal dukungan, tim teknis dari Malang Jejeg juga tidak membawa salinan form B11-KWK. Padahal dalam persyaratan, seharusnya mereka membawa form B11-KWK asli dan salinan.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, mengatakan bahwa pihak KPU akhirnya memberikan toleransi agar tim dari Malang Jejeg melengkapi salinan form B11-KWK.
“Saat memdaftar ke sini Jumat kemarin, tim Malang Jejeg kurang formulir model B11-KWK salinanya. Alasannya belum di fotocopy. Setelah dikirim, kami langsung menghitung berkas dukungan satu persatu,” jelasnya.
Anis menmabahkan bahwa pasca dilakukan perhitungan berkas syarat dukungan, pada akhirnya Malang Jejeg memenuhi syarat dukungan minimal sebesar 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap. Berkas syarat dukungan yang awalnya sebanyak 133.582, setelah melalui proses verifikasi menjadi 132.291.
“Kan batas minimumnya ada di 129.796, dan untuk itu Malang Jejeg ditahap ini lolos,” ujarnya.
lebih lanjut, pasca tahap ini, KPU masih akan melakukan tahap verifikasi faktual. Verifikasi faktual yaitu dengan datang ke lapangan langsung untuk mencocokkan keabsahan berkas syarat dukungan yang sudah diserahkan Malang Jejeg. (*)
Posting Komentar