Foto : Koordinator penasehat hukum ZA, Bakti Riza Hidayat |
Dalam persidangan yang berjalan secara tertutup, Koordinator penasehat hukum ZA, Bakti Riza Hidayat sempat membacakan adagium sebelum menyampaikan pembelaan terhadap kliennya tersebut.
Bakti Riza menyampaikan adagium sebelum sidang berjalan.
”Ada satu hal menarik yang kami sampaikan, Ini mungkin poin penting. Adagium di pidana. Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Itu salah satu substansi yang kami jadikan dasar pledoi,” ujarnya.
Bakti mengatakan, bahwa jika terkait tuntutan dakwaan yang telah disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya, Selasa 21/1/2020.
Dimana JPU menggunakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang sebabkan kematian, tim penasihat hukum ZA menitik beratkan pada substansi pembenar dan pemaaf, yakni yang tertuang dalam pasal 49 KUHP ayat 1 dan ayat 2.
”Makanya di tuntutan kami kepada majelis hakim, supaya besok (saat sidang putusan) itu ZA harus dilepaskan dari segala tuntutan jaksa. Artinya dia (ZA) harus dibebaskan,” tegasnya.
Bakti, berharap agar pledoi yang telah disampaikan pada proses persidangan hari ini, bisa dijadikan salah satu pertimbangan hukum sebelum hakim memberikan putusan.
”Kami berharap hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya, disamping bahwa jangan lupa dengan rekomendasi Bapas (Balai Pemasyarakatan) dengan memberikan pasal 49 terkait pembelaan diri,” ujarnya.
Pada sidang lanjutan yang rencananya akan dilaksanakan Kamis (23/1/2020), nasib terdakwa pembunuh begal tersebut, bakal ditentukan oleh Nuny Defiary selaku hakim tunggal. (*)
Posting Komentar