Foto : Kantor kpu kabupaten malang |
Rekrutmen PPK ini akan dirilis melalui web KPU Kabupaten Malang, hal ini disampaikan oleh komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, & SDM KPU Kabupaten Malang.
"Untuk pengumuman pendaftaran PPK akan ditilis mulai tanggal 15 Januari 2020", ujarnya.
Mahardika mengatakan bahwa rekrutmen ini terbuka bagi seluruh warga Kabupaten Makang yang memenuhi persyaratan.
"Salah satu persyaratan untuk menjadi anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020 adalah belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK", ujarnya.
Mahardika menambahkan bahwa persyaratan tersebut sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 10 Januari 2020 yang menjelaskan mengenai penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai Anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Jadi, pedoman dasar menghitung periodisasi yang kami gunakan adalah Surat Dinas ini. Bagi masyarakat yang telah menjabat dua kali secara berturut-turut maka tidak dapat mendaftar sebagai calon anggota PPK untuk Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Malang Tahun 2020 mendatang," jelasnya, Selasa, 14/1/2020.
Lebih lanjut, Mahardika berharap partisipasi masyarakat Kabupaten Makang dalam mensukseskan pilkada 2020.
"Demikian yang dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Kabupaten Malang yang hendak berpartisipasi mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020. Bila terdapat pertanyaan dan kebutuhan mencari informasi lebih lengkap, silakan menghubungi KPU Kabupaten Malang di Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen, telp. 0341 391707", pungkasnya
Sebagai informasi, berikut tahapan rekrutmen PPK pilkada 2020.
15 Januari 2020 s/d. 14 Februari 2020, Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020.
15 Januari 2020 s/d. 17 Januari 2020, Pengumuman Pembentukan PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK selama 3 hari.
18 Januari 2020 s.d. 24 Januari 2020, Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Malang Tahun 2020
Kelengkapan dokumen diserahkan langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Malang dengan alamat Jl. Panji No. 119, Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang mulai tanggal 18 s.d. 24 Januari 2020 mulai Pukul 08.00 WIB s.d. Pukul 16.00 WIB. (Dikutip dari Web KPU Kabupaten Malang). (*)
Posting Komentar