Foto : Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang Sobrani Binzar, ketika rilis kepada media |
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang Sobrani Binzar, ketika rilis kepada media mengenai hal tersebut di Kejari Kabupaten Malang, mengatakan bahwa pihaknya meminta untuk tidak beropini terkait dakwaan terhadap ZA.
"Perkara ini perlu saya luruskan. Fakta persidangan yang menggambarkan proses tersebut, patut dihormati bersama. Jangan beropini sebelum ada proses persidangan yang sudah pasti dijatuhkan hukumannya," ujarnya, Senin 20/1/2020.
Binzar, mengakui, bahwasanya ZA memang dijerat pasal berlapis. Diantaranya, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Kemudian, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Selanjutnya, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Namun demikian, dalam hal ini yang menjadi terdakwa anak. Maka dari itu, proses hukum melalui sistem persidangan anak. Sedangkan ancaman hukumannya setengah dari hukuman orang dewasa," jelasnya.
Binzar menambahkan, terkait penerapan pasal berlapis yang didakwakan kepada ZA, dia menerangkan semua kronologi serta fakta yang terjadi harus dibuktikan secara valid di persidangan.
"Yang dinamakan pasal berlapis bukan semuanya. Tapi yang dibuktikan salah satu dari pasal tersebut karena sifatnya subsider," tuturnya.
Terkait persidangan pelajar bunuh begal asal Malang, pihak Kejari Kabupaten Malang berharap kepada seluruh pihak agar untuk tidak beropini, selama belum ada keputusan persidangan yang mengikat. (*)
Posting Komentar