Foto : Konferensi pers kejaksaaan negeri kab malang penetapan tersangka mantan kadinkes |
Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang menetapkan Abdurrachman sebagai tersangka bersama Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan mantan kepala dinas kesehatan sebagai tersangka.
“Kami tetapkan Suadara Abdurahman sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana kapitasi Puskesmas", ujarnya, Senin 13/1/2020.
Qohar mengatakan bahwa dana tersebut
yang seharusnya untuk operasional dan pelayanan, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Hal itu dilakukan ketika tersangka menjabat sebagai Kadinkes,” jelasnya.
Lebih kanjut, Qohar, menyampaikan bahwa dalam kasus korupsi dana kapitasi ini, pihaknya sebelumnya menetapkan tersangka kepada Yohan Charles L.
“Abdurrachman telah terbukti memerintahkan Yohan untuk memotong dana kapitasi sebesar 7 persen dari total Rp 8,5 miliar lebih,” tambahnya.
Qohar mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa banyak saksi dan menemukan bukti.
“Berdasarkan bukti yang ada, seluruh uangnya itu diterima Yohan Charles dari 39 Bendahara Puskesmas yang ada di Kabupaten Malang. Kami telah melakukan penyidikan mulai tanggal 13 Januari 2019", ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang ini menjelaskan bahwa Lamanya penyidikan, dikarenakan pihaknya memeriksa semua saksi yang ada, baik itu dari Puskesmas, maupun struktural yang Dunas Kesehatan Pemkab Malang.
“Semua kepala puskesmas, dan 39 Bendahara Puskesmas, pejabat struktural Dinas Kesehatan, Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan baik yang saat ini menjabat atau yang saat itu, serta BPJS cabang Malang kami periksa semua. Bahkan, kami juga minta keterangan saksi ahli,” terangnya.
Qohar mengatakan, Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Abdurrachman belum ditahan.
“Kan baru hari ini ditetapkan tersangka, penyidik ada alasan subjektif. Tapi berdasarkan Pasal 21 itu sebenarnya memang bisa dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Sampai hari ini penyidik masih berkesimpulan untuk tidak dilakukan penahanan,” pungkasnya. (*)
Posting Komentar