Foto : Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemerintah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah |
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemerintah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan soft copy penetapan itu.
"Kami masih menunggu mendapatkan surat resmi itu untuk melaksanakan tindakan berikutnya," ujarnya, Jumat 17/1/2020.
Nurman mengatakan bahwa pihaknya dari Pemkab Malang, juga sudah melayangkan surat ke Kejari Kabupaten Malang untuk mendapatkan jawaban tertulis tentang status para tersangka kasus korupsi dana kapitasi dari BPJS Kesehatan tahun 2015-2017.
Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Makang, sejak Senin 13/1/2020 telah menetapkan Abdurrachman bersama Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles LS sebagai tersangka dalam kasus kapitasi dana BPJS senilai Rp 8,59 miliar itu. (*)
Posting Komentar