Foto : Riza Bakti kuasa hukum ZA setelah sidang lanjutan di PN kepanjen |
Kristiawan, JPU dalam kasus ini mengatakan bahwa ZA telah terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
“Menyatakan ZA telah terbukti dan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP,” ujarnya.
Kristiawan menjelaskan, dalam sidang kali ini, pihak jaksa menuntut menjatuhkan pidana berupa pembinaan dalam lembaga yang berda di Wajak selama satu tahun.
Foto : ZA didampingi kuasa hukum saat keluar ruang sidang |
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, dengan tuntutan tersebut, pihaknya akan membuat pledoi untuk dibacakan Rabu 22/1/2020 besok.
“Sesuai tuntutan dari Jaksa, bahwa ZA akan dilakukan pembinaan di sebuah pondok di Wajak selama satu tahun. Pasal yang dikenakan yakni 351, penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Soal isi dari pledoi, sementara waktu belum bisa kami jelaskan hari ini,” jelasnya.
Sidang lanjutan kasus ZA ini akan digelar hari Rabu 22/1/2020 besok eengan agenda penyampaian pledoi dari kuasa hukum ZA. (*)
Posting Komentar