Berstatus PNS, Sekda Diperiksa Bawaslu Dan dr. Umar Usman Masih Mangkir - Malang Satu -->

Berstatus PNS, Sekda Diperiksa Bawaslu Dan dr. Umar Usman Masih Mangkir

Foto : Wahyudi, ketua Bawaslu kab malang
MALANGSATU.ID - Sekda Kabupaten Malang diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang. Bawaslu Kabupaten Malang mengundang Sekretaris Daerah (Sekda) untuk dimintai keterangan, Kamis 23/1/2020 malam.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Malang terhadap Sekda Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono ini, terkait pendaftaran dirinya mencalonkan Bupati Malang ke DPC PDI Perjuangan pada bulan September 2019 lalu. Selama proses pemeriksaan berlangsung tertutup. Wartawan tidak diperkenankan masuk ke dalam kantor. Usai diminta keterangan, Didik lantas buru-buru untuk pergi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi, menyampaikan bahwa dasar pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Malang ini, adalah surat edaran (SE) dari Bawaslu RI yang dikeluarkan pada 20 Januari 2020 lalu. Yakni terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), dalam Pilkada 2020.

"Pemeriksaan ini bukan pemanggilan, tetapi kami mengundang Sekda untuk dimintai keterangan terkait mendaftar (calon bupati, red) ke PDI Perjuangan," jelasnya.

Dalam keterangannya, Didik menyampaikan memang mendaftar sebagai Cabup Malang ke DPC PDI Perjuangan. Namun pengambilan formulir adalah sopirnya.

Sedangkan saat mengembalikan memang Didik ada, tetapi hanya menyerahkan KTP serta mengisi formulir.
Tidak ada visi misi yang disampaikan saat mendaftar.

Bawaslu Kabupaten Malang pun, juga sudah mengklarifikasi ke DPC PDI Perjuangan, dan memang tidak ada penyampaian visi misi. Karena prosesnya hanya pengambilan serta pengembalian formulir.

"Meskipun demikian, tetapi berdasarkan SE Bawaslu, menjadi domain kami untuk menjaga netralitas ASN. Siapapun pun itu, karena netralitas ASN sangat penting dalam proses Pilkada," jelas Wahyudi.

Selain dasar SE Bawaslu RI, yang menjadi pegangan Bawaslu Kabupaten Malang untuk meminta keterangan kepada Didik, juga karena berkaitan dengan pasal lain. Seperti PP nomor 32 tahun 2014,  juga Undang-undang tentang ASN.

Wahyudi mengatakan, Berdasarkan SE Bawaslu RI dan hukum lain tersebut, Bawaslu Kabupaten memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi pada Sekda. Namun demikian, tidak bisa menentukan sanksi pelanggaran, karena sifatnya hanya rekomendasi. Tidak bisa diproses sampai ke Gakkumdu.
Foto : Sekda kab malang saat keluar dari kantor bawaslu
"Keterlibatan ASN apapun dalam proses Pilkada, menjadi kewenangan kami untuk mengklarifikasi. Hasil keterangan akan kami kaji untuk kemudian kami rekomendasikan ke Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi Jatim," terangnya.

Wahyudi mengatakan, bahwa ada UU lain yang mengatur PNS. Dan Bawaslu memakai aturan tersebut untuk mencegah potensi adanya ASN saling dukung mendukung dalam Pilkada nanti.

"Kami hanya mencegah dan ini menjadi proses jangan sampai ada keterlibatan ASN, yang mendukung atau merugikan siapapun, dalam Pilkada," ujarnya.

Wahyudi menyampaikan, sekalipun Didik masih hanya sebatas mendaftar di Parpol, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan.

"Tujuannya jangan sampai tahapan persiapan Pilkada ini, malah dimanfaatkan oleh siapapun, untuk memobilisasi atau menggerakkan massa dalam mendukung calon," tuturnya.

Wahyudi menambahkan bahwa saat dimintai keterangan Bawaslu juga menunjukkan bukti pendaftaran Didik ke DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.
Wahyudi menyampaikan bahwa ini tahapan pemeriksaan awal. Selanjutnya akan didalami sebelum memberikan rekomendasi ke Komisi ASN. Karena ada batas waktu tiga hari setelah pemeriksaan.

Sementara itu, Didik tidak banyak memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu.

"Saya diundang untuk diminta keterangan. Intinya saya tidak melanggar, karena tidak menyampaikan visi misi. Hanya sekadar mengambil dan mengembalikan formulir," ujarnya.

Selain Didik Budi Muljono, Bawaslu juga mengundang dr. Umar Usman, yang juga tercatat sebagai ASN di Kota Malang. Hanya saja tiga kali undangan dilayangkan, tidak ada jawaban dari dr Umar untuk memberikan hak keterangan.

"Jika sampai tiga kali undangan tidak ada jawaban, maka Bawaslu akan membuat rekomendasi berdasarkan kajian yang sudah ada. Berbeda dengan Sekda, yang langsung merespon begitu surat undangan pertama kami layangkan," pungkasnya. (*)

Tags :

bm
Publisher: Admin Malang Satu

Media berjejaring dan terpercaya - Satukan Malang Raya

Posting Komentar

close