Foto : Press rilis kapolres malang penangkapan pengedar narkoba |
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 183 gram sabu dan satu batang pohon ganja.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, dalam rilis di Mapolres Malang, mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan dibeberapa tempat diwilayah Kabupaten Malang.
“Yang signifikan dari 19 tersangka ini TKP di Sempalwadak, Bululawang itu tersangka DH, barang bukti yang kita temukan dari yang bersangkutan sebagai pengedar sebanyak 91,34 gram atau hampir lebih kurang satu ons sabu,” ujarnya, Rabu Rabu 15/1/2020.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, menjelaskan, dalam setiap transaksinya, para pengedar tersebut menggunakan sistem ranjau.
“Mereka ini ada sistemnya, sistem ranjau. Hubungan lewat telepon, kemudian barangnya ditaruh, kemudian barangnya diambil. Jadi tanpa bertemu face to face,” pungkasnya.
Kesembilan belas tersangka yang diamankan diantaranya, M Kosim warga Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan; Solikin alias Kacong warga Putat Lor, Gondanglegi; Dodik Hariadi warga Bululawang; Mulyadi warga Blimbing Kota Malang.
Kemudian, Christina Anjang dan Samsul Arifin warga Dampit; M Burhanuddin dan Miftahul Huda warga Pagelaran; M Rizal warga Gondanglegi; Febri Ramdhani dan Bayu Arif Gunawan warga Kepanjen; Pandu Nusantara warga Kanigoro Blitar; Agus Joko dan Jainul warga Lawang; serta M Solehuddin warga Kepanjen.
Semua tersangka ditahan di mapolres malang. (*)
Posting Komentar