Foto : Tersangka arik saat berada di mapolresta malang |
Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, sebelumnya, polisi mendapat informasi bahwa tersangka menyediakan jasa layanan sex dengan tarif Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Leonardus Simarmata, Kapolresta Malang mengatakan, meskipun warga kabupaten, dirinya mengambil lokasi eksekusi pemuas nafsu di salah satu hotel di Kota Malang, modus tersangka menawarkan jasa sex dengan cara menelpon pelanggan. Tempat eksekusi di salah satu hotel inisial ‘S’ di Kota Malang. Dari tarif Rp 1 juta, tersangka mendapatkan fee proyek sebesar Rp 250 ribu.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami memancing tersangka. Akhirnya deal harga Rp 1 juta sekaligus hotelnya,” ungkapnya.
Leonardus, mengatakan bahwa setelah transaksi, sang PSK menyetor Rp 250 ribu kepada tersangka sebagai fee.
“Setelah itu, kami lakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti kartu ATM, ponsel dan uang tunai di kawasan Jalan Bareng Raya, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin 16/12/2019,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di penjara. Tersangka dijerat pasal 506 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara karena mengambil keuntungan dari pelacuran.
Arik mengaku bahwa dirinya baru pertama melakukan transaksi, karena bantuan temannya untuk mencarikan pelanggan.
“Saya baru pertama kali terlibat dalam bisnis prostitusi itu. Saya bantu teman cewek, dia cari pelanggan. Saya bantu (cari pelanggan) melalui telepon,” pungkasnya. (*)
Posting Komentar