Foto : Ketua DPRD Kab Malang bersama Bupati Malang saat pelantikan pejabat dilingkungan kab malang |
Perda tersebut tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko modern. Yang belum lama ini dianggap menjadi penghakang rencana investasi PT Lotte Grosir Indonesia di Kabupaten Malang.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, akan segera melakukan evaluasi terkait Perda tersebut.
“Dalam waktu dekat, tugas kami adalah melakukan evaluasi terhadap banyak Perda. Utamanya Perda tentang investasi. Perda investasi, Perda RTRW, itu segera kita sinkronisasikan dengan keberadaan provinsi dan pusat,” ujarnya, Minggu 1/12/2019.
Didik mengatakan, untuk menuju kesana, dibutuhkan komunikasi yang intensif antara legislatif dan eksekutif. Dua lembaga itu menurutnya harus segera duduk bersama untuk membahas Perda tersebut.
“Bagaimana Bappeda Kabupaten Malang saya komunikasikan dengan Bappeda provinsi, kemudian kita komunikasikan dengan Bappenas. Dengan harapan, rancangan tata ruang kita, kita sinkronkan,” jelasnya.
Didik mengakui, selama ini masih banyak Perda yang tidak selaras dengan program pemerintah pusat. Bukan hanya Perda nomor 3 tahun 2012 saja, namun juga yang lainnya.
“Ini kita sedang melakukan pembahasan secara internal. Kita sudah menyampaikan ini kepada Bappeda, berikut Bagian Hukum di Kabupaten Malang, hari ini sudah menginventarisasi terhadap beberapa peraturan daerah. Tujuannya untuk mengkristalkan, kalau memang bisa, kita satukan, mungkin bisa tiga atau empat Perda dijadikan satu,” ujarnya.
Didik menyampaikan, bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan Presiden Joko Widodo. Termasuk dalam hal investasi, mempermudah maduknya investasi di Kabupaten Malang. (*)
Posting Komentar