Foto : Ketua Bawaslu Kab Malang M. Wahyudi |
M Wahyudi, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, mengatakan bahwa ada beberapa tugas pokok yang harus dijalankan oleh Panwascam. Termasuk diantaranya merekrut pengawas desa dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
“Mereka akan mengawal tahapan pencalonan dari perseorangan. Mereka akan memverifikasi berkas-berkas persyaratan dan penyerahan syarat minimal dukungan serta verifikasi administrasi. Nanti juga mereka bakal bertugas untuk mensosialisasikan calon perseorangan itu ke masyarakat,” ujarnya.
Wahyudi mengatakan bahwa 99 orang Panwascam itu terbagi dalam 33 kecamatan. Masing-masing kecamatan terdapat 3 orang, yang terdiri dari seorang ketua dan dua anggota.
Foto : Pelaksanaan pelantikan panwascam se kab malang |
Lebih lanjut, Wahyudi menambahkan, para Panwascam itu akan berkerja selama 8 bulan. Mulai pra hingga selesai Pilkada. Selama bertugas, ketua Panwascam akan mendapatkan honor sebesar Rp 2,2 juta, sedangkan anggotanya mendapatkan honor sebesar Rp 1,9 juta per bulan.
“Honor yang mereka terima per bulan. Mengacu pada Pileg dan Pilpres kemarin yang banyak dinamikanya, maka kawan-kawan ini juga dilindungi BPJS yang dibebankan pada APBD, yang dihibahkan kepada Bawaslu,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa Bawaslu Kabupaten Malang untuk Pilkada 2020 mendatang mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp 27 miliar dari APBD Kabupaten Malang. (*)
Posting Komentar