Foto : Tersangka, Saiful saat berada dipolres malang |
Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku persetubuhan.
“Pelaku mengakui perbuatannya, Saiful tega menyetubuhi korban yang masih berumur 14 tahun sebanyak empat kali, dirumah pelaku dan dirumah kakek korban yang merupakan mertua pelaku,” jelasnya.
Ipda Iriana menyampaikan bahwa kasus persetubuhan ini terjadi sejak bulan Juni 2018 silam. Dan dalam kesehariannya, korban tinggal bersama kakek dan neneknya. Sementara rumah pelaku yang juga pamannya sendiri ini berdekatan dengan korban.
“Orangtua korban ini sudah bercerai. Aksi pelaku yang ke empat kalinya ini sempat kepergok istrinya sendiri,” ungkapnya.
Menurut Iriana, supaya tidak melaporkan, korban dijanjikan akan dibelikan telepon genggam oleh pelaku. Kasus ini terungkap setelah korban sering keluar malam lantaran frustasi.
“Karena sering keluar malam, kakek korban meminta bantuan keperangkat desa, supaya mau ikut menasehati korban. Dari sini kemudian terungkap jika korban sering keluar rumah malam hari lantaran disetubuhi oleh pamannya sendiri. Korban frustasi, sehingga jarang ada dirumah. Akhirnya, perangkat desa bersama kakek korban melaporkan kejadian ini ke Polisi,” pungkasnya.
Akibat ulahnya, pria tiga anak ini dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Posting Komentar