Foto : Tersangka pengedar uang palsu diamankan jajaran satreskrim polres malang |
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan asal mula dibongkarnya kasus uang palsu tersebut karena ada laporan dari masyarakat ketika anggota polres malang melakukan patroli di wilayah Kepanjen.
"Anggota kami melaksanakan patroli rutin di wilayah Kepanjen. Kemudian mendapatkan informasi bahwasanya ada yang membawa uang palsu," ujarnya.
AKP Tiksnarto, menyampaikan, ketika dicek, ternyata hal itu benar.
"Kemudian kami amankan tersangkanya berikut barang bukti berupa ratusan uang palsu yang dibawa tersangka tersebut," jelasnya.
AKP Tiksnarto, merinci, bahwa nominal uang palsu itu diantaranya 174 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 68 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dengan berbagai serial nomor.
"Menurut pengakuan, tersangka mendapat uang palsu dari sosok bernisial E yang sedang kami cari. Tersangka mengaku transaksi uang palsu dilakukan di Jati Asih, Bekasi," ungkapnya.
Kasatreskrim, menambahkan bahwa kasus peredaran uang palsu ini akan didalami lebih lanjut.
"Tentunya kami memburu pelaku pembuatannya yang berinisial E tersebut," tegasnya.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, atas tindakan yang dilakukan mengedarkan uang palsu, tersangka dijerat pasal 36 Nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (*)
Posting Komentar