Foyo : Kapolres Malang menunjukkan jamu dan ibat ilegal yang berhasil diamankan polisi |
Jajaran Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap tiga orang pelaku, diantaranya yaitu Soleh Aziz (52) warga Perum Tirtasani Estate Singosari yang berperan sebagai pembuat jamu dan Obat-obatan, Suyadi alias Bobi (49) warga Desa Klepu, Sumbermanjing Wetan (Sumawe) selaku distributor, dan Siswandi (69) warga Sukun, Kota Malang yang berperan sebagai produsen.
AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang mengatakan, bahwa penangkapan pelaku pengedar obat palsu dan jamu tanpa izin edar berawal dari informasi warga terkait adanya seseorang yang mengedarkan obat-obatan dan jamu tanpa izin edar yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian.
“Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan tersangka Siswandi,” ujarnya.
Kapolres Makang mengatakan, bahwa pelaku Siswandi ini, ditangkap pada Minggu 3/11/2019 kemarin. Kemudian petugas melakukan pengembangan yang dan berhasil menangkap kedua pelaku lainnya. Ketiga orang yang tergabung dalam satu komplotan ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Foto : Ketiga tersangka pembuat dan pengedar jamu dan obat ilegal |
Yade S. Ujung menambahkan bahwa dari hasil penjualan jamu dan Obat-obatan palsu tersebut, para tersangka ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp 15 juta. Mereka melakukan aksi tersebut sudah satu tahun terakhir ini.
“Saya juga telah perintahkan anggota Reskrim, untuk menarik hasil produksinya yang sudah beredar di pasar-pasar,” tegasnya
Sementara itu, tersangka sekaligus pembuat jamu dan Obat-obatan, Sholeh Aziz kepada awak media, menjelaskan, dalam membuat jamu dan Obat-obatan tersebut hanya asal campur saja bahan-bahan berbahaya ke dalam obat yang diproduksi.
“Saya belajar meracik obat ilegal tersebut secara otodidak dan niru di pasar. Ya gak tahu campurannya. Belinya di apotek, kemudian di campur sendiri. Jualnya ke Pasuruan, Wajak, Turen, Bantur,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Posting Komentar