Tak Segera NPHD Anggaran Pilkada 2020, Terancam Sanksi Dari Kemendagri - Malang Satu -->

Tak Segera NPHD Anggaran Pilkada 2020, Terancam Sanksi Dari Kemendagri

Foto : ketua bawaslu kab malang
MALANGSATU.ID - Anggaran pilkada yang belum juga menemui titik sepakat antara TAPD dengan penyrlenggara pemilu, Bawaslu dan KPU semakin berlarut, hingga terancam saksi dari dari kemendagri jika sampai taggal 14 Oktober 2019 belum juga ada MoU dan ditanda tanganinya NPHD anggaran untuk Pilkada 2020.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M. Wahyudi, yang mengatakan jika nota perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan penyelenggara pemilu
tidak segera terlesaikan sampai 14 Oktober mendatang, Kemendagri akan memberikan sanksi.

"Kemendagri memberi batas waktu sampai 14 Oktober, untuk segera menyelesaikan masalah kesepakatan anggaran Pilkada 2020. Karena kalau belum ada penandatanganan, Kemendagri akan memberikan sanksi untuk tiga lembaga. Yakni TAPD, Bawaslu serta KPU," ungkapnya.

Wahyudi mengatakan, terkait NPHD Bawaslu Kabupaten Malang belum ada kata sepakat dengan TAPD. Sekalipun sebelumnya sudah dimediasi oleh Kemendagri, tetapi untuk pembahasan anggaran Pilkada sampai Rabu 9/10/2019 belum ada titik temu.

"Ada empat daerah di Jawa Timur yang dipanggil Kemendagri karena belum ada kesepakatan soal NPHD. Yakni Surabaya, Gresik, Jember dan Kabupaten Malang. Namun setelah dimediasi Kemendagri, tiga daerah lain sudah clear, hanya Kabupaten Malang saja yang belum," jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyudi mengatakan bahwa Bawaslu tetap meminta anggaran Pilkada 2020 sebesar Rp 28,6 miliar. Anggaran yang diajukan tersebut sudah sangat rasional, efisien dan efektif dari jumlah yang diajukan sebelumnya sebesar Rp 32 miliar.

Wahyudi menambahkan besaran anggaran tersebut, sesuai dengan yang dibutuhkan Bawaslu. Selain digunakan untuk membayar honor petugas pengawas mulai dari tingkat kecamatan, desa dan TPS, juga untuk operasional serta sosialisasi.

"Kami akan tetap pada pendirian yakni meminta anggaran sebesar Rp 28,6 miliar," tegasnya.

Perlu diketahui bahwa TAPD sebelumnya hanya mampu memberikan anggaran sebesar Rp 20 miliar. Dan Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, yang akan menambah anggaran dari yang sebelumnya diajukan.

"Karena jangan sampai masalah anggaran ini, membelenggu Bawaslu dalam menjalankan pengawasan nanti," ujar Wahyudi

Sementara itu, ditempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini memastikan bahwa pihaknya belum menemui sepakat terkait NPHD. Karena anggaran yang ditawarkan oleh TAPD, tidak sesuai dengan pengajuan anggaran yang dibutuhkan.

"Kami tetap pada pendirian. KPU mengajukan anggaran sebesar Rp 93 miliar. Sementara, TAPD hanya menawarkan Rp 70 miliar," pungkasnya. (*)

Tags :

bm
Publisher: Admin Malang Satu

Media berjejaring dan terpercaya - Satukan Malang Raya

Posting Komentar

close