Foto : ketua TP PKK Kab Malang bersama plt Kadinkes kab malang |
Ketua TP PKK Kabupaten Malang Hj. Anis Zaidah dalam sambutanya menyampaikan bahwa diperlukan kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak sebagai upaya percepatan penurunan stunting sesuai Peraturan Mendagri no 18 tahun 2018 tentang lembaga masyarakat desa.
"Posyandu sebagai salah satu LKD memiliki fungsi antara lain meningkatkan kesejahteraan keluarga yang berdampak pada kualitas pada SDM," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Ratih Maharani mengungkapkan, Kabupaten Malang sudah melakukan beberapa kegiatan untuk pencegahan stunting itu, diantaranya, ada launching cegah syunting, rembug stunting, Workshop konfergensi cegah stunting, Promosi cegah stunting, perbaikan sanitasi lingkungan, pameran untuk cegah stunting, serta intervensi yang sensitif maupun spesifik.
Foto : Suasana pembukaan orientasi penguatan posyandu cegah stunting |
"Masing-masing desa itu nanti akan diberi dana Rp 2 juta untuk pelaksanaan dalam upaya pencegahan stunting itu," ujarnya
Ratih mengatakan, dalam pencegahan stunting ini melibatkan kader posyandu dan jumlah Posyandu di Kabupaten Malang tercatat 2837.
"Kami harapkan semua Posyandu itu juga ikut berperan dalam pencagahan stunting di Kabupaten Malang," ujarnya.
Perlu diketahui bahwa Kabupaten Malang, Jawa Timur adalah satu diantara 160 daerah Kabupaten/Kota di 34 Provinsi se Indonesia yang menjadi lokus penanganan pencegahan stunting.
Stunting adalah kondisi tinggi badan anak lebih pendek dibanding tinggi badan anak seusianya. Hal ini bisa disebabkan oleh kekurangan gizi kronis dengan manifestasi kegagalan pertumbuhan (growth faltering) yang dimulai sejak masa kehamilan hingga anak berusia 2 tahun. (*)
Posting Komentar