Foto : kepala finas pariwisata kab malang |
Kepastian ditekennya PP KEK Singhasari tersebut disampaikan oleh Dewan Nasional kawasan Ekonomi Khusus melalui Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian yang sudah diteruskan kepada Disparbud Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Disparbud Kabupaten Malang, Dr Made Arya Wedanthara SH MSi mengatakan bahwa PP KEK sudah diteken Presiden.
"Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 Tentang KEK Singhasari," ujarnya, Sabtu 27/9/2019.
Made menjelaskan, PP KEK Singhasari ini merupakan mimpi yang sangat dinanti bukan hanya oleh Pemkab Malang, namun juga kabupaten dan kota yang ada disekitar Kabupaten Malang maupun Jawa Timur.
"Ini adalah satu langkah besar yang berhasil kami raih bersama berkat kerja keras seluruh pihak. Mulai dari tim percepatan KEK Singhasari, pihak swasta sebagai pengusul, Pemkab Malang, maupun Pemprov Jawa Timur," terangnya.
Menurutnya, KEK Singhasari merupakan kawasan ekonomi khusus pertama yang mengusung konsep industri kreatif disamping pengembangan pariwisata dan technopark.
"Dengan disetujuinya KEK Singhasari maka ini merupakan tahap baru perkembangan pengembangunan sektor industri kreatif dan pariwisata khususnya di Kabupaten Malang," ujarnya.
Made menyampaikan bahwa dirinya meyakini dengan adanya KEK akan semakin memajukan pariwisata di Kabupaten Malang.
"Seiring dengan berjalannya waktu, kami sangat yakin keberadaan KEK ini akan mengantar pariwisata di kabupaten menjadi lebih maju,lebih baik, dan berkembang," ujarnya.
Pembangunan akan segera dilakukan dalam menunjang dan mendukung ptogram nasional setelah PP KEK Singhasari diteken oleh Presiden. (*)
Posting Komentar