Foto : Kapolres malang bersama forkopimda mencanangkan jalibar jadi area physikal distancing |
Pencanangan Penetapan Jalibar sebagai physical distancing tersebut merupakna kesepakatan bersama Forkopimda Kabupaten Malang.
Dengan dicanangkan sebagai area tertib physical distancing, area Jalibar dilakukan pembatasan serta penutupan sementara setiap Sabtu dan Minggu pukul 08.00-12.00 WIB dan 19.00-23.00 WIB.
Hadir dalam pencanangan Jalur Tertib Physical Distancing itu, Bupati Malang Drs HM Sanusi MM, Dandim 0818 Letkol Inf Ferry Muzawwad serta Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan bahwa pemberlakuan jalur tertib Physical Distancing diuji coba kan mulai hari ini.
Foto : Jalibar ditetapkan sebagai jlaur tertib physical distancing |
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, menjelaskan, hal ini diberlakukan untuk membatasi akses masyarakat dari luar dalam rangka memutus manta rantai penyebaran virus Corona yang menjadi wabah nasional.
"Area Jalibar ini merupakan jalur yang dilintasi masyarakat dari luar kota salah satunya Blitar. Sehingga kami batasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Malang, HM Sanusi menyampaikan bahwa piihkanya mendukung langkah dari Polres Malang yang menetapkan area Jalibar menjadi Jalur Tertib Physical Distancing.
"Ini merupakan langkah yang dilakukan untuk mencegah berkembangnya atau bahkan memutus virus Covid-19," ujarnya.
Bupati Malang mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang supaya memaklumi penerapan Jalur Tertib Physical Distancing di area Jalibar dalam rangka memutus penyebaran virus Corona. (*)
Posting Komentar